1.buatlah hirarki peraturan perundang Di indonesia berdasarkan undang2 2.berikan penjelasan pengertian peraturan perundang Undang 3.beriakan Contoh kepatuhan se
PPKn
cleodoraJulietha
Pertanyaan
1.buatlah hirarki peraturan perundang Di indonesia berdasarkan undang2
2.berikan penjelasan pengertian peraturan perundang Undang
3.beriakan Contoh kepatuhan setiap warga negara dengan melaksanakan aturan yang berlaku baik dalam lingkungan,lingkungan masyarakat,lingkungansekolah,dan lingkungan berbangsa bernegara masing-masing 3 Contoh
tolong dibantu kak :)
2.berikan penjelasan pengertian peraturan perundang Undang
3.beriakan Contoh kepatuhan setiap warga negara dengan melaksanakan aturan yang berlaku baik dalam lingkungan,lingkungan masyarakat,lingkungansekolah,dan lingkungan berbangsa bernegara masing-masing 3 Contoh
tolong dibantu kak :)
1 Jawaban
-
1. Jawaban rizkiazhar1
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
>>UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ketetapan MPR
>Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
.>Peraturan Pemerintah (PP)
>Peraturan Presiden (Perpres)
>Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Peraturan Desa
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
1) Di lingkungan keluarga
(a) Bersikap sopan dan santun dalam lingkungan keluarga.
(b) Menjaga nama baik dan kehormatan keluarga.
(c) Menggunakan fasilitas keluarga dengan tertib.
(d) Menjauhi perilaku buruk yang merugikan diri dan keluarga.
(e) Mematuhi nasihat orang tua.
2) Di lingkungan sekolah
(a) Disiplin waktu masuk sekolah, pulang sekolah, upacara, dan menyelesaikan tugas.
(b) Mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(c) Tekun belajar.
(d) Menjaga kebersihan sekolah.
(e) Membuang sampah pada tempatnya.
(f) Berperilaku baik dan sopan, serta tidak merokok.
(g) Tidak menggelandang sepulang sekolah.
(h) Mengerjakan pekerjaan rumah.
3) Di lingkungan masyarakat
(a) Tidak berbuat onar.
(b) Menghormati tata cara adat kebiasaan setempat.
(c) Menjaga nama baik masyarakat.
(d) Peduli terhadap aturan yang berlaku di masyarakat.
(e) Melaksanakan hasil musyawarah di lingkungan masing-masing.
4) Di lingkungan negara
(a) Taat dan tepat waktu membayar pajak.
(b) Mematuhi aturan ataupun rambu-rambu lalu lintas.
(c) Mengendarai kendaraan dengan surat izin mengemudi.
(d) Menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
(e) Menjaga nama baik negara dan bangsa.
(f) Menjaga rahasia negara.
(g) Melaksanakan perundang-undangan yang berlaku baik tertulis maupun yang tidak tertulis.