PPKn

Pertanyaan

Jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan?

2 Jawaban

  • UNDANG – UNDANG : PASAL 20 AYAT 1 UUD 1945, PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU : PASAL 22 UUD 1945PERATURAN PEMERINTAH : PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945, PERATURAN PRESIDEN ( PERPES ): PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945, PERDA : PASAL 18 AYAT 6 UUD 1945
  • a. UNDANG – UNDANG : PASAL 20 AYAT 1 UUD 1945
    Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekeuasaan membentuk Undang -Undang .

    b. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU : PASAL 22 UUD 1945
    a). Dalam hal ini ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah ebgai pengganti undang – undang .
    b). Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
    c). Jika tidak memdapat persetujuan , maka Peraturan Pemerintah itu harus di cabut .

    c. PERATURAN PEMERINTAH : PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945
    (6). Presiden menetapakan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang – undang sebagaimana mestinya.

    d. PERATURAN PRESIDEN ( PERPES ): PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945
    (1). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.

    e. PERDA : PASAL 18 AYAT 6 UUD 1945
    (6). Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Pertanyaan Lainnya