proses pembentukan peraturan pemerintah
PPKn
diyoldiah
Pertanyaan
proses pembentukan peraturan pemerintah
2 Jawaban
-
1. Jawaban pertiwi12
1. tahap perencanaan rancangan peraturan pemerintah (pp) di siapkan oleh kementrian dan/ atau lembaga pemerintahan bukan kementrian sesuai dengan bidang tugasnya. 2 .tahap penyusunan rancangan pp,dengan membentuk panitia antarakementrian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementrian. 3. tahap penetapan dan pengundangan,pp di tetapkan presiden ( pasal 5 ayat ( 2) uud 1945) kemudian di undangkan oleh sekertaris negara. -
2. Jawaban hindunnurun
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) adalah peraturan yang dibentuk oleh Presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa”, oleh karena itu proses pembentukan agak berbeda dengan pembentukan suatu Undang-Undang.
Apabila melihat ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya, dapat diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) mempunyai hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan Undang-Undang, hanya di dalam pembentukannya berbeda dengan Undang-Undang.
Selama ini Undang-Undang selalu dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan dalam keadaan normal, atau menurut Perubahan UUD 1945 dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan rakyat dan Presiden, serta disahkan oleh Presiden, sedangkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena adanya suatu “hal ihwal kegentingan yang memaksa”.
Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang dasar 1945 menyatakan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sebagai suatu “noodverordeningsrecht” Presiden (hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa).
Proses pembentukan suatu Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) berjalan lebih singkat, mengingat pembentukannya dilakukan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) itu beberapa mata rantai prosesnya dipersingkat.
Dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dirumuskan bahwa, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Presiden’.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, saat ini telah berlaku Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden. Menurut Pasal 36 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden memerintahkan penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Selanjutnya Presiden akan menugaskan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut, yang dalam penyusunannya menteri tersebut berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait (Pasal 37 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005).