1.Jelaskan pendapat ulama mengenai jumlah orang yang dapat mendirikan sat jum'at! 2.Tulislah dalil yang menjelaskan bahwa salat jum'at didirikan setelah matahar
B. Arab
rahmadiva22
Pertanyaan
1.Jelaskan pendapat ulama mengenai jumlah orang yang dapat mendirikan sat jum'at!
2.Tulislah dalil yang menjelaskan bahwa salat jum'at didirikan setelah matahari tergelincir!
2.Tulislah dalil yang menjelaskan bahwa salat jum'at didirikan setelah matahari tergelincir!
1 Jawaban
-
1. Jawaban IndahREIN19
Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jama’ah Jum’at. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut jama’ah jum’at adalah seperti halnya jama’ah shalat lainnya, yaitu satu orang jama’ah dan satu orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang menyaratkan shalat Jum’at bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202).
2.Hadits Anas bin Malik, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ
” Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir).” [18]