B. Arab

Pertanyaan

1.Jelaskan pendapat ulama mengenai jumlah orang yang dapat mendirikan sat jum'at!
2.Tulislah dalil yang menjelaskan bahwa salat jum'at didirikan setelah matahari tergelincir!

1 Jawaban

  • Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jama’ah Jum’at. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut jama’ah jum’at adalah seperti halnya jama’ah shalat lainnya, yaitu satu orang jama’ah dan satu orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang menyaratkan shalat Jum’at bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202).
    2.Hadits Anas bin Malik, ia berkata:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ

    ” Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir).” [18]

Pertanyaan Lainnya