Jelaskan tujuan hukum menurut Prof.Subekti,S.H.,Program. Mr.Dr L.J.van Apeldoorn,Jeremy Bentham,dan Prof.Mr.J van Kan!
PPKn
DiyahDhila
Pertanyaan
Jelaskan tujuan hukum menurut Prof.Subekti,S.H.,Program. Mr.Dr
L.J.van Apeldoorn,Jeremy Bentham,dan Prof.Mr.J van Kan!
L.J.van Apeldoorn,Jeremy Bentham,dan Prof.Mr.J van Kan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dhevz
Menurut Prof. Subekti SH.,
tujuan hukum adalah :Mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya.
Prof. Mr. J. Van Kan,
tujuan hukum adalah :Untuk menjaga kepentingan setiap manusia agar kepentingan tersebut tidak diganggu atau terganggu.
Menurut
Jeremy Bentham
Menurut Geny, tujuan hukum adalah :Semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalam “Science et technique en droit prive positif“.
M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.