1.Mengapa irian barat menjadi bahan pertengkaran antara indonesia dengan belanda ? 2.Bagaimana cara indonesia dalam menyelesaikan masalah tersebut? 3.operasi ap
IPS
riskywibowo
Pertanyaan
1.Mengapa irian barat menjadi bahan pertengkaran antara indonesia dengan belanda ?
2.Bagaimana cara indonesia dalam menyelesaikan masalah tersebut?
3.operasi apa yang mengakhiri kebandelan belanda sehingga mau berunding di new york?
4.a.apa judul pidato presiden soekarno tahun 1959?
5.Apa isi surat presiden yang ditunjukan kepada DPR No.226/HK/59 pada tanggal 20 Agustus 1959?
2.Bagaimana cara indonesia dalam menyelesaikan masalah tersebut?
3.operasi apa yang mengakhiri kebandelan belanda sehingga mau berunding di new york?
4.a.apa judul pidato presiden soekarno tahun 1959?
5.Apa isi surat presiden yang ditunjukan kepada DPR No.226/HK/59 pada tanggal 20 Agustus 1959?
1 Jawaban
-
1. Jawaban BROKER12
1. Sebagaimana daerah-daerah lain di Hindia Belanda, Irian Barat adalah daerah jajahan Belanda. Namun, dalam kesepakatan penyerahan kedaulatan kepada Negara Indonesia, Irian Barat belum dimasukan sebagai wilayah Indonesia. Menurut Konferensi Meja Bundar, masalah ini baru akan dibahas satu tahun setelah penyerahan kedaulatan tersebut. Dalam perkembangannya, Belanda tidak mau menyerahkan Irian Barat.
2. diselesaikan dengan Usaha diplomasi,konfrontasi politik dan konfrontasi bersenjata.
3. Operasi banteng, Operasi serigala, Operasi Naga
4. Penemuan Kembali Revolusi Kita”.
5. 1.Dengan ini diminta dengan hormat perhatian Saudara atas soal kerjasama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pasal 11 Undang-undang Dasar di dalam hal mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Negara-negara lain.
Seperti diketahui pasal 11 Undang-undang Dasar menentukan bahwa: "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain".
2.Menurut pendapat Pemerintah perkataan "perjanjian" di dalam pasal 11 ini tidak mengandung arti segala perjanjian dengan Negara lain, tetapi hanya perjanjian-perjanjian yang terpenting saja, yaitu yang mengandung soal-soal politik dan yang lazimnya dikehendaki berbentuk traktat atau treaty. Jika tidak diartikan, maka Pemerintah akan tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya karena untuk tiap-tiap perjanjian walaupun mengenai soal-soal yang kecil-kecil harus diperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan hubungan internasional dewasa ini demikian sensitifnya, sehingga menghendaki tindakan-tindakan yang cepat dari Pemerintah yang membutuhkan prosedur konstitusionil yang lancar.
3.Untuk menjamin kelancaran di dalam pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tertera di dalam pasal 11 Undang-undang Dasar, Pemerintah akan menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat hanya perjanjian-perjanjian yang terpenting saja (treaties), yang diperincikan di bawah, sedangkan perjanjian lain (agreements) akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat hanya untuk diketahui.
Perlu diminta perhatian di sini, bahwa pasal 11 Undang-undang Dasar tidak menentukan bentuk juridis dari persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat itu, sehingga tidak ada keharusan bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberinya dengan Undang-undang.
4.Sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang tersebut di atas Pemerintah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian, yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan sebelumnya disahkan oleh Presiden, ialah perjanjian-perjanjian yang lazimnya berbentuk treaty yang mengandung materi sebagai berikut:a.Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri Negara seperti halnya dengan perjanjian-perjanjian persahabatan, perjanjian-perjanjian persekutuan (aliansi), perjanjian-perjanjian tentang perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.b.Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya sehingga mempengaruhi haluan politik luar negari Negara; dapat terjadi bahwa ikatan-ikatan sedemikian dicantumkan di dalam perjanjian kerjasama ekonomi dan teknis atau pinjaman uang.
c.Soal-soal yang menurut Undang-undang Dasar atau menurut sistim perundang-undangan kita harus diatur dengan Undang-undang, seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal-soal kehakiman.Perjanjian-perjanjian yang mengandung materi yang lain yang lazimnya berbentuk agreement akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat hanya untuk diketahui setelah disahkan oleh Presiden.