seorang terdakwa dijatuhi hukuman oleh Hakim jangan merasa tidak puas terhadap keputusan tersebut maka mereka dapat mengajukan banding melalui
PPKn
Rizik08
Pertanyaan
seorang terdakwa dijatuhi hukuman oleh Hakim jangan merasa tidak puas terhadap keputusan tersebut maka mereka dapat mengajukan banding melalui
1 Jawaban
-
1. Jawaban nikitakemal
mahkamah agung (MA) karna salah satu tugas MA adalah melakukan peninjauan kembali/kasasi