Jika MA dibubarkan bagaiman a?
PPKn
dimassptr4869
Pertanyaan
Jika MA dibubarkan bagaiman a?
1 Jawaban
-
1. Jawaban JohnNo
Indonesia menganut trias politica yang bearti kekuasaan ada pada eksekutif yudikatif dan legislatif yang berasal dari prancis. Ketiga kekuasaan itu saling berkesinambungan
MA berkedudukan di bidang yudikatif. sebagai lembaga kehakiman tertinggi menurut UUDPasal 24A. Jika MA dibubarkan maka tidak ada lembaga pusat kehakiman yang dapat mengatur peradilan tingkat kasasi(berat) yang berlaku.
Note:Ini pendapat saya berdasarkan pasal 24A