Landasan hukum desentralisasi menurut UUD & UU
PPKn
mayberline
Pertanyaan
Landasan hukum desentralisasi menurut UUD & UU
2 Jawaban
-
1. Jawaban rokani
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda)
menjelaskan pengertian desentralisasi yang
terdapat pada Pasal 1 angka 7 yang
menyebutkan bahwa “ Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.” Sesuai dengan
pengertiannya, desentralisasi dipahami
bahwa otonomi daerah merupakan bagian
yang melekat dari implementasi sistem
desentralisasi. Dalam suatu negara yang
menganut kebijakan desentralisasi, ditandai
dengan adanya penyerahan sebagian urusan
pemerintahan yang sebelumnya menjadi
kewenangan pusat untuk menjadi
kewenangan daerah. -
2. Jawaban dindarahma5
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.