PPKn

Pertanyaan

Landasan hukum desentralisasi menurut UUD & UU

2 Jawaban

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
    tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda)
    menjelaskan pengertian desentralisasi yang
    terdapat pada Pasal 1 angka 7 yang
    menyebutkan bahwa “ Desentralisasi adalah
    penyerahan wewenang pemerintahan oleh
    Pemerintah kepada daerah
    otonom untuk mengatur dan mengurus
    urusan pemerintahan dalam sistem Negara
    Kesatuan Republik Indonesia.” Sesuai dengan
    pengertiannya, desentralisasi dipahami
    bahwa otonomi daerah merupakan bagian
    yang melekat dari implementasi sistem
    desentralisasi. Dalam suatu negara yang
    menganut kebijakan desentralisasi, ditandai
    dengan adanya penyerahan sebagian urusan
    pemerintahan yang sebelumnya menjadi
    kewenangan pusat untuk menjadi
    kewenangan daerah.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pertanyaan Lainnya