Pak karim mendapat gaji bulanan Rp. 4.000.000,-. Batas minimal penghasilan tidak kena pajak adalah Rp. 3.000.000,-. Jika PPh sebesar 15%, maka gaji bersih dipot
Matematika
rachelfernanda12
Pertanyaan
Pak karim mendapat gaji bulanan Rp. 4.000.000,-. Batas minimal penghasilan tidak kena pajak adalah Rp. 3.000.000,-. Jika PPh sebesar 15%, maka gaji bersih dipotong pajak yang diterima pak karim adalah...?
#makasih yang sudah membuat
#tolong pakai cara yah....
#makasih yang sudah membuat
#tolong pakai cara yah....
1 Jawaban
-
1. Jawaban lopppppo
Gaji bersih=Gaji yg akan diterima/sudah kena pajak
PPh=pph x gaji kotor
=15/100 x 3.000.000
=450.000
Gaji bersih = gaji kotor - pph
3.000.000 - 450.000
=2.550.000