Matematika

Pertanyaan

Pak karim mendapat gaji bulanan Rp. 4.000.000,-. Batas minimal penghasilan tidak kena pajak adalah Rp. 3.000.000,-. Jika PPh sebesar 15%, maka gaji bersih dipotong pajak yang diterima pak karim adalah...?

#makasih yang sudah membuat
#tolong pakai cara yah....

1 Jawaban

  • Gaji bersih=Gaji yg akan diterima/sudah kena pajak
    PPh=pph x gaji kotor
    =15/100 x 3.000.000
    =450.000
    Gaji bersih = gaji kotor - pph
    3.000.000 - 450.000
    =2.550.000

Pertanyaan Lainnya