Apa prisip dan asas LPS?
Ekonomi
salmadwi006
Pertanyaan
Apa prisip dan asas LPS?
2 Jawaban
-
1. Jawaban EkaCutek01
Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:a.
Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
b.Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;c.
Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
d.
Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
e.
Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
f.
Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP. -
2. Jawaban zennifer05
LPS(lembaga penjamin simpanan)
fungsi,tugas & wewenang LPS
1. menjamin simpanan nasabah penyimpan
2 turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
itu fungsi...
1. melaksanakan penjamin simpanan.
itu tugas...
1. menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
3. mendapatkan data simpanan nasabah,data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
4. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
5. menjatuhkan sanksi administratif.
itu wewenang LPS...
prinsip:
1. Mudharabah
adalah akad kerjasama antara shahibul maal(pemilik modal) dan mudharib(pengelola dana) yg pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal.
2. musyarakah
musyarakah adalah akad kerjasama diantara 2 atau lebih shahibul maal.
3. wadiah
titipan murni dari satu pihak ke pihak lain.
4. murabahah
akad jual beli yg melibatkan bank dengan nasabah.
5. salam
transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli.
6. istishna
transaksi jual beli yang hampir sama dengan salam, yakni jual beli dan penyerahan.
7. ijarah
akad pemindahan hak guna barang atau jasa.
8.Qardh
perjanjian pinjam meminjam uang atau barang yg dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan.
9. hawalah/hiwalah
pengalihan utang dari orang yg berutang kpd orang lain yg wajib menanggungnya.
10. wakalah
timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek.
Maaf bila ada yang kurang...
semoga dapat mrmbantu...