Matematika

Pertanyaan

Pak karim mendapat gaji bulanan Rp. 4.000.000,-. Batas minimal penghasilan tidak kena pajak adalah Rp. 3.000.000,-. Jika PPh sebesar 15%, maka gaji bersih dipotong pajak yang diterima pak karim adalah...?

#makasih yang sudah membantu...
#tolong pakai cara yah....

1 Jawaban

  • Jawab :
    *Pajak :
    = 15/100 x Rp. 4.000.000
    = Rp. 600.000

    *Gaji setelah pajak :
    = Rp. 4.000.000 - Rp. 600.000
    = Rp. 3.400.000,00
    Jadi, setelah dipotong pajak gaji Pak Karim yaitu Rp. 3.400.000,00.

    semoga membantu:)

Pertanyaan Lainnya