Pak karim mendapat gaji bulanan Rp. 4.000.000,-. Batas minimal penghasilan tidak kena pajak adalah Rp. 3.000.000,-. Jika PPh sebesar 15%, maka gaji bersih dipot
Matematika
rachelfernanda12
Pertanyaan
Pak karim mendapat gaji bulanan Rp. 4.000.000,-. Batas minimal penghasilan tidak kena pajak adalah Rp. 3.000.000,-. Jika PPh sebesar 15%, maka gaji bersih dipotong pajak yang diterima pak karim adalah...?
#makasih yang sudah membantu...
#tolong pakai cara yah....
#makasih yang sudah membantu...
#tolong pakai cara yah....
1 Jawaban
-
1. Jawaban fidaanarta
Jawab :
*Pajak :
= 15/100 x Rp. 4.000.000
= Rp. 600.000
*Gaji setelah pajak :
= Rp. 4.000.000 - Rp. 600.000
= Rp. 3.400.000,00
Jadi, setelah dipotong pajak gaji Pak Karim yaitu Rp. 3.400.000,00.
semoga membantu:)