prinsip non diskriminasi tercantum di dalam undang-undang Dasar 1945 amandemen pasal
PPKn
mustika74
Pertanyaan
prinsip non diskriminasi tercantum di dalam undang-undang Dasar 1945 amandemen pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban flavianajessica
Jawaban pendek:
Prinsip nondiskriminasi di indonesia tercantum dalam UUD negara republik indonesia 1945 amandemen khususnya pada pasal 27, pasal 28 D dan Pasal 28 E
Jawaban panjang:
Pasal dalam UUD 1945 yang menjamin Prinsip nondiskriminasi warga negara Indonesia adalah:
Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. -
2. Jawaban KomangListya1
Kelas: X
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Hak-hak Asasi Manusia
Kata Kunci: Prinsip nondiskriminasi
Jawaban pendek:
Prinsip nondiskriminasi di indonesia tercantum dalam UUD negara republik indonesia 1945 amandemen khususnya pada pasal 27, pasal 28 D dan Pasal 28 E
Jawaban panjang:
Pasal dalam UUD 1945 yang menjamin Prinsip nondiskriminasi warga negara Indonesia adalah:
Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat