Sebutkan 5 tugas dan wewenang Lurah/Kepala desa
IPS
Ayssyah22
Pertanyaan
Sebutkan 5 tugas dan wewenang Lurah/Kepala desa
1 Jawaban
-
1. Jawaban divakhaira
tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, Kepala Desa mempunyai wewenang:
1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
2. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
3. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
4. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
5. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.