isi dari peraturan PP No.66 tahun 1951 tentang lamabang NKRI
PPKn
ramaupap
Pertanyaan
isi dari peraturan PP No.66 tahun 1951 tentang lamabang NKRI
1 Jawaban
-
1. Jawaban kevinkumonp2suno
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG NEGARA. Pasal 1. Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu : 1. Burung Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya; 2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda; 3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Pasal 2. Perbandingan-perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut dalam pasal 6. Warna terutama yang dipakai adalah tiga, yaitu Merah, Putih dan Kuning emas, sedang dipakai pula warna hitam dan warna yang sebenarnya dalam alam. Warna emas dipakai untuk seluruh burung Garuda, dan Merah-Putih didapat pada ruangan perisai di tengah-tengah. Pasal 3. Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, sayap, ekor dan cakar mewujudkan lambang tenaga pembangun. Sayap Garuda berbulu 17 dan ekornya berbulu 8. *11933 Warna, perbandingan-perbandingan ukuran dan bentuk Garuda adalah seperti dilukiskan dalam gambar tersebut dalam pasal 6. Pasal 4. Ditengah-tengah perisai, yang berbentuk jantung itu, terdapat sebuah garis hitam tebal yang maksudnya melukiskan katulistiwa (aequator). Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Panca Sila : I. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan Nur Cahaya di ruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima. II. Dasar Kerakyatan dilukiskan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat. III. Dasar Kebangsaan dilukiskan dengan pohon beringin, tempat berlindung. IV. Dasar Peri Kemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi. V. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi, sebagai tanda tujuan kemakmuran. Pasal 5. Di bawah lambang tertulis dengan huruf latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa-Kuno, yang berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA. Pasal 6. Bentuk, warna dan perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
maaf kalau salah
semoga bermanfaat
semoga membantu