lembaga yang berhak mencetak uang adalah?
IPS
madinamanja
Pertanyaan
lembaga yang berhak mencetak uang adalah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Kelas : IX (3 SMP)
Pelajaran : IPS
Kategori : Uang & Lembaga Keuangan
Kata Kunci : Hak Oktroi, Bank Indonesia, PERURI
Jawabannya adalah Perum PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.
► Penjelasan:
Peruri merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam MENCETAK UANG berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 tahun 2006.
Kewenangan Peruri dalam mencetak uang harus atas instruksi dari BANK INDONESIA sebagai lembaga yang ditetapkan oleh hukum sebagai satu-satunya yang berhak dalam MENCIPTAKAN uang (hak oktroi).
Dasar hukum yang dimaksud adalah Undang Undang No. 13 tahun 1968 mengenai Bank Setral tepatnya Pasal 26 ayat (1). Sebelum ketetapan hukum tersebut berlaku, hak menciptakan uang ada pada Pemerintah RI.
Terkait kewenangan Perum PERURI dalam mencetak uang, sumber bahan baku uang kertas dan juga logam berasal dari BI atau Bank Indonesia. Kewenangan Peruri hanya sebatas dalam proses pencetakan.