Ekonomi

Pertanyaan

tuliskan wewenang otoritas jasa keuangan (ojk)

1 Jawaban

  • Wewenang Otoritas Jasa Keuangan


    Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK memiliki beberapa wewenang yang bisa dilakukan. Wewenang tersebut antara lain adalah:

    1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini

    2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

    3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

    4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

    5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

    6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

    7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statute pada Lembaga Jasa Keuangan;

    8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan

    9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Pertanyaan Lainnya