PPKn

Pertanyaan

apa saja tugas dan wewenang gubernur dan bupati atau walikota

2 Jawaban

  • 1. Gubernur
    Tugas :
    -Menjalankan tugas administratif di level provinsi
    -Mengeluarkan ijin sebuah kegiatan di level provinsi
    -Mengeluarkan ijin sebuah pembangunan di level provinsi
    Wewenang :
    -Bersama dengan DPRD menyusun anggaran belanja daerah.
    -Mengangkat jajaran pegawai negeri di level provinsi
    -Melantik Bupati dan jajaran di bawahnya.

    2. Bupati
    Tugas
    -Melaksanakan tugas administratif di wilayah kabupaten
    Wewenang
    Mengeluarkan ijin di daerahnya

    3. Walikota
    Tugas
    -Melaksanakan tugas administratif di level kota
    Wewenang
    -Mengeluarkan ijin atas sebuah kegiatan
    -Mengeluarkan ijin pembangunan suatu wilayah
  • wewenang gubernur sebagai berikut:
    Mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;Meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaankewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;Menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;Memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; danMelantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.

    wewenang bupati sebagai berikut:

    1.           mengajukan rancangan Perda;

    2.           menetapkan  Perda  yang  telah  mendapat   persetujuan bersama DPRD;

    3.           menetapkan Perkada dan Keputusan Bupati;

    4.           mengambil  tindakan  tertentu  dalam keadaan  mendesak yang  sangat dibutuhkan  oleh  Daerah  dan/atau masyarakat;

    5.           melaksanakan  wewenang  lain  sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya