apa saja tugas dan wewenang gubernur dan bupati atau walikota
PPKn
shifanameilita
Pertanyaan
apa saja tugas dan wewenang gubernur dan bupati atau walikota
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rachmawatie
1. Gubernur
Tugas :
-Menjalankan tugas administratif di level provinsi
-Mengeluarkan ijin sebuah kegiatan di level provinsi
-Mengeluarkan ijin sebuah pembangunan di level provinsi
Wewenang :
-Bersama dengan DPRD menyusun anggaran belanja daerah.
-Mengangkat jajaran pegawai negeri di level provinsi
-Melantik Bupati dan jajaran di bawahnya.
2. Bupati
Tugas
-Melaksanakan tugas administratif di wilayah kabupaten
Wewenang
Mengeluarkan ijin di daerahnya
3. Walikota
Tugas
-Melaksanakan tugas administratif di level kota
Wewenang
-Mengeluarkan ijin atas sebuah kegiatan
-Mengeluarkan ijin pembangunan suatu wilayah -
2. Jawaban indrabuana
wewenang gubernur sebagai berikut:
Mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;Meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaankewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;Menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;Memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; danMelantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.
wewenang bupati sebagai berikut:
1. mengajukan rancangan Perda;
2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3. menetapkan Perkada dan Keputusan Bupati;
4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.