Tugas dan wewenang DPRD
PPKn
saicaa
Pertanyaan
Tugas dan wewenang DPRD
2 Jawaban
-
1. Jawaban biina
1.Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama.
2.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah.
3.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah.
4.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur.
5.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
6.Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
7.Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang -
2. Jawaban nikie
1.membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapain tujuan bersama.
2.menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama dengan kepala daerah
3.mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada menteri dalam Negara Republik Indonesia melalui gubernur
4.meminta laporan pertanggung jawaban kepala daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
5.tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang