jelaskan mekanisme penyusunan APBD?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban bintarifr
Mekanisme penyusunan APBD adalah
- Penyusunan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- RAPBD diajukan kepada DPRD untuk menentukan apakah RAPBD tersebut dapat disetujui atau tidak.
- Apabila DPRD memutuskan untuk menyetujui RAPBD yang telah disusun maka RAPBD kemudian akan disahkan menjadi APBD. Apabila DPRD memutuskan untuk menolak RAPBD yang telah disusun maka akan menggunakan RAPBD tahun sebelumnya.
Pembahasan
APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk jangka waktu satu tahun pemerintahan. Sebelum menjadi APBD, pemerintah menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk kemudian diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar mendapat persetujuan dan dapat ditetapkan menjadi APBD.
APDB bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam pengaturan pendapatan dan pengeluaran daerah yang ditujukan untuk kesejahteraan daerah. Selain itu, APBD bertujuan untuk mengatur pembiayaan-pembiyaan yang ada dalam pemerintahan daerah dan menciptakan keterbukaan dalam sistem anggaran pemerintah daerah.
APBD memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Fungsi Otoritas
Sebagai pedomayang digunakan pemerintah daerah untuk pelaksanaan pendapatan dan pembelanjaan daerah.
- Fungsi Perencanaan
Sebagai panduan untuk merencanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan pembelanjaan dan pendapatan pemerintahan daerah.
- Fungsi Pengawasan
Sebagai pedoman untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
- Fungsi Alokasi
Sebagai pedoman dalam mengalokasikan dana untuk pemerintahan daerah agar tidak terjadi pemborosan sumber daya, meningkatkan efisiensi dan efektivas kegiatan perekonomian dan mengurangi pengangguran.
- Fungsi Distribusi
Anggaran pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan daerah haruslah didistribusikan secara adil dan merata.
- Fungsi Stabilitas
APBD sebagai alat untuk menjaga kestabilan ekonomi daerah.
Mekanisme penyusunan APBD juga diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 pasal 18, 19, dan 20, yang secara garis besarnya ada beberapa tahapan yaitu:
- Penyusunan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) oleh pemerintah daerah.
- Pengajuan RAPBD tersebut kepada DRPD oelh pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan agar dapat disahkan menjadi APBD.
- Jika DPRD menyetujui RAPBD tersebut maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.
- Jika DPRD menolak RAPBD tersebut maka pemerintah daerah akan menggunakan RAPBD tahun sebelumnya.
Semoga dapat membantu. Selamat belajar!
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang APBD https://brainly.co.id/tugas/10539439, https://brainly.co.id/tugas/4148259
2. Materi tentang Mekanisme Penyusunan APBD https://brainly.co.id/tugas/8043069, https://brainly.co.id/tugas/13517865
----------------------------
Detil Jawaban
Kelas : XI SMA
Mapel : Ekonomi
Bab : Pendapatan Nasional
Kode kategori : 11.12.1